PENGADUAN MASYARAKAT ONLINE
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 PAKPAK BHARAT
I.
PENYAMPAIAN LAYANAN
A.
PRODUK LAYANAN
“Pengaduan Masyarakat Online”
B.
PERSYARATAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pemohon yang bermaksud
melakukan pengaduan terkait
dengan pelayanan pendidikan dan pelayanan publik
di MIN 1 PAKPAK BHARAT harus mengikuti persyaratan dalam pengaduan
masyarakat dengan menyampaikan data sebagai berikut:
1. Nama :
2. Status : Siswa/orang tua/ masyarakat umum/ lainya …….
3. Alamat :
4. Email :
5. Nomor telepon :
6. Data pengaduan
C.
PROSEDUR PELAYANAN PENELITIAN
1.
Masyarakat mengisi formulir pengaduan secara online pada website MIN 1 PAKPAK BHARAT dengan alamat …………….
2. Petugas Layanan
Pengaduan menerima pengaduan
dari masyarakat secara
online
3. Petugas Layanan
Pengaduan meneruskan pengaduan pada unit terkait
melalui email, WA, atau telepon
4. Unit terkait menerima pengaduan dari Petugas Layanan
Pengaduan melalui email,
WA, atau telepon
dan memproses pengaduan tersebut sesuai prosedur
5. Unit terkait
mengirim informasi terkait
pengaduan tersebut ke Petugas
Layanan Pengaduan untuk dapat ditindaklanjuti
6. Petugas Layanan
Pengaduan menerima informasi
dari unit terkait yang sudah ditindaklanjuti
7. Petugas Layanan Pengaduan meneruskan informasi terkait kepada masyarakat melalui email dan atau telepon
D.
DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
1. Pengaduan akan diresponse secara cepat oleh petugas layanan
pengaduan dalam waktu
2 x 24 jam pada hari kerja
2.
Pengaduan yang telah masuk akan diberi
penyelesaian oleh pimpinan
madrasah melalui petugas layanan pengaduan dalam waktu
2 x 2 pekan pada hari kerja
E.
BIAYA PENGAJUAN PENELITIAN
Dalam pengurusan pengajuan penelitian tidak dipungut biaya atau gratis
F.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN BISA DILAKUKAN MELALUI CARA
SEBAGAI BERIKUT:
1. Pengaduan,
saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui form pengaduan pada websit…………….
2.
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
- Telepon :
-
Email :
- Faximile :
-
Website :
II.
PENDUKUNG LAYANAN PENGADUAN
MASYARAKAT
A.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang – Undang ITE No.
11 tahun 2008
3. PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Surat keputusan
kepala MIN 1 PAKPAK BHARAT, nomor … Tahun ….., tanggal …….202… tentang Tim Pengaduan
Masyarakat pada MIN 1 PAKPAK BHARAT
B.
SARANA DAN PRASARANA
1. Website:
2. Jaringan internet
3. Perangkat PC
4. Jaringan listrik
5. Ruangan Kerja
C. KOMPETENSI PELAKSANA
1. Staf yang memahami sistem
baik secara manual
maupun melalui teknologi
informasi
2. Cakap dan komunikatif serta memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi
D. PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal dilakukan melalui
supervisi langsung secara
berjenjang mulai dari Kepala
Madrasah, Wakil Kepala Madrasah bidang Humas, Wakil Kepala Madrasah bidang lainya, dan Kepala Tata Usaha Madrasah
E. JUMLAH PELAKSANA
1 orang petugas
yang telah mendapatkan SK dari kepala madrasah
F. JAMINAN PELAYANAN
1. Pengaduan dilakukan melalui Formulir pengaduan (google form) dan arsip elektronik (email) yang
tertutup
2.
Pelayanan pengaduan masyarakat dilakukan
secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan peraturan yang berlaku
G. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
1. Evaluasi penerapan standar pelayanan pengaduan masyarakat dilakukan setelah
selesainya proses pengaduan.
2. Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan mekanisme
manajemen pelayanan pengaduan masyakat
Demikian ketentuan ini dibuat dengan harapan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya di MIN 1 PAKPAK BHARAT. Atas perhatian
dan kerjasamanya disampaikan terima
kasih.


0 Komentar